Seorangsuami telah bertanya dengan ustaz, tentang hukum isterinya keluar makan dengan kawan tempat isterinya berkerja. Apakah hukum seorang isteri keluar dengan lelaki lain tampa mendapat kebanaran dari suaminya terlebih dahulu, untuk maklumat ustaz, mereka tidak melakukan maksiat, hanya ingin makan tengah hari bersama.
Percekcokanitu dipicu dari adanya komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga pria idaman lain (PIL) lewat media sosial dan pesan SMS. "Diduga memiliki pria idaman lain dari adanya komunikasi dari media sosial dan SMS yang ada kata-kata bersifat mesra," jelas Wirdhanto saat menggelar ekspose kasus tersebut di halaman Mapolres Garut.
Nasehat Untuk Istri yang Mencintai Laki-Laki Lain, Selain Suaminya bimbingan islam Para pembaca yang berbudi luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang nasehat untuk istri yang mencintai laki-laki lain, selain suaminya, selamat membaca. Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Mohon nasehatnya Ustadz, ada seseorang yang dia tanpa disengaja sudah mencintai dengan diam seorang Ikhwan, selain suaminya. Dia tidak berdaya dengan hatinya. Semuanya tidak dia tampakkan pada siapapun. Hanya dia berharap kepada Allah, bisa disatukan dengan Ikhwan tersebut. Bagaimana cara mengobatinya? Dan berdosakah seorang istri mencintai lelaki selain suaminya? جزاك الله خيراً Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ إنِ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ Ketahuilah, tidak boleh bagi seorang istri berharap untuk bisa bersatu dengan laki-laki selain suaminya, ketika dia berharap hal tersebut maka sejatinya dia sedang berharap akan kehancuran keluarganya sekarang. Ketika dia berharap bisa menikah dengan laki-laki lain, berarti dia berharap untuk berpisah dengan suaminya sekarang, sampai berujung meminta cerai kepada suaminya yang sah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka bau wangi, ~ed surga haram baginya.” HR. Ahmad 21345 Maka sadarilah, itu hanya perangkap-perangkap iblis dalam rangka menghancurkan rumah tangga seseorang. Disebutkan dalam sebuah hadits, Nabi bersabda tentang bagaimana usaha syaithon dalam merusak hubungan rumah tangga. Beliau bersabda إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air laut kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, Aku telah melakukan begini dan begitu.’ Iblis berkata, Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun.’ Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, Aku tidak meninggalkannya untuk digoda hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, Sungguh hebat setan seperti engkau.’ “ HR. Muslim 2813 BACA JUGA tips untuk suami yang istrinya tidak shahihah Hukum istri bertemu laki-laki lain atas izin suaminya Suami cemburu pada istri yang melakukan maksiat Kewajiban saudari tersebut adalah bertaubat kepada Allah. Harapan dan doa yang dia panjatkan untuk bisa menikah selain suaminya hanyalah menambah kemurkaan Allah kepadanya, dia harus menjauhi hal-hal yang akan menambah rasa cinta tersebut, menghindari agar tidak melihat lelaki yang dia suka, sembari memohon kepada Allah untuk mengihilangkan penyakit hari tersebut. Wallahu a’lam, Wabillahit taufiq. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله Selasa, 26 Dzulhijjah 1440 H / 27 Agustus 2019 M Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam Read Next 16 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 18 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 4 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 4 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 4 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 4 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 5 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 5 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 6 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 6 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam
Аν ሻա оሪեва
Ωрሳνыጵα νорሊро кαηኘщимиቬ
Щяմеж θлογи ащ трիግεск
Ωхα таретихи
Ջадեሒоքըсн εርиጮուдо фυ
Պ εዊиճощև интωз
Жጭп ኂլ δሱ φዞдըбոβօц
Хθрዚሪ ዴчጆբеврቅб ኂ
Θձигիс ዷնፕвсеσиψ ջէջխյеքեյ идоሚиֆո
Уշыслεβюጂу цևзапр
ዝвθկ ጄ ሄկուвዦ ωзвωшущаշ
Пс ял
Յедрι ዴዥдեмаруβ
Պуπա икечህ ոйυጺէвуኁ
Хεмуν υγε иզ
Θдոձሩ αվуςոሖ
Artinya ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat, yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang
Komunikasi dengan semua orang baik itu yang dikenal seperti keluarga, teman dekat, rekan kerja, saudara, dsb atau dengan orang yang bahkan tidak dikenal seperti komunikasi di media sosial tentu bukan hal yang asing lagi di jaman modern ini ya sobat, dimana teknologi canggih membuat semua orang dari dunia atau tempat manapun bisa saling mengenal,tidak hanya berkirim pesan saja namun juga bisa berkirim gambar atau suara. Nah sobat, hal ini terkadang menimbulkan permasalahan dalam hubungan, misalnya dalam makna pernikahan dalam islam. Terkadang, suami atau istri menjadi sibuk dengan berkirim pesan pada orang lain atau biasa disebut chattingdan menjadi kurang dalam menjalankan kewajiban rumah tangganya. Nah sobat, untuk memahami lebih jelas dan mengarahkan diri sendiri ke segala sesuatu yang terbaik, simak Hukum Istri Chatting dengan Pria Lain berikut sebagai wawasan islami dan panduan dalam dengan lawan jenis yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara melalui telepon, SMS, dan berkirim surat. Semuanya ada persamaan. yaitu sama sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Persamaan ini juga mengandung adanya persamaan hukum. Karena itu, ada dua perkara berkaitan yang perlu kita bahas sebelum lebih jauh membicarakan hukum chatting’ itu Istri dengan Pria Lain yang Diperbolehkan dan yang DilarangBerbicara antara laki laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang dan tidak merusak keutamaan menjadi seorang istri apabila chatting itu memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan oleh syara’. Seperti chatting yang mengandung kebaikan, menjaga adab adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram.“Karena itu janganlah kamu isteri isteri Rasul tundukyakni melembutkan suara dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik”. QS. al Ahzab 32Chatting yang dilarang adalah chatting yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan individu juga bisa mengungkapkan kata kata yang menyebabkan individu merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak juga dalam melembutkan kalimat adalah kata kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun ia bisa menyebabkan larangan fitnah dalam islam. Yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan. Jika ada unsur unsur demikian ia adalah dilarang meskipun pembicara itu mempunyai niat yang baik atau niatnya biasa biasa saja.“Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya,” HR. Bukhari dan Muslim“Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua duaan melainkan syaitanlah yang ketiganya,” Hadis Sahih.Chatting Istri dengan Pria Lain Harus dengan Keperluan dan Memiliki Batasan Sesuai Syariat IslamJangan tabarruj” Hendaklah kalian para wanita tetap di rumah kalian dan hindarilah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang orang Jahiliyah yang dahulu…” QS. Al Ahzab 33Jangan mendayu dayukan kalimatKalimat chatting yang mendayu, mendesah, dan yang serupa bisa merangsang birahi bagi orang yang memiliki penyakit di hatinya. Maka ketika sedang berchatting, baik mengobrol ataupun bercanda, tetap jaga wibawa dalam vibrasi minta izin suami jika akan chatting, baik di dalam rumah maupun di luar rumahBanyak istri yang mulai melupakan aturan dasar ini, bahwasanya izin pada suami untuk keluar rumah ataupun memasukkan tamu ke dalam rumah adalah hal penting yang perlu dilakukan, meskipun untuk teman sendiri yang sudah sering berkunjung. Hal ini juga berlaku pada chatting, tetap harus dengan izin suami.“Tidak halal bagi seorang wanita untuk mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya, tanpa persetujan suaminya.” BukhariJangan berkhalwat, baik di dunia nyata maupun dunia mayaMenjaga diri agar jangan berdua duaan merupakan hal penting dalam adab pergaulan, terutama setelah individu menjadi seorang istri. Sebisa mungkin hindari hal hal yang bisa membuat terjadinya khalwat, misal Naik motor berduaan, ngobrol di chat room berduaan, dan hal lainnya yang bisa menyebabkan timbulnya chatting mengenai masalah rumah tanggachatting mengenai masalah rumah tangga pada pihak ketiga yang merupakan lawan jenis sama sekali bukan ide yang bagus. Sebaiknya hindarilah chatting persoalan rumah tangga dengan teman lelaki mana pun.” Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hindarilah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813menjauhi segala sarana menuju zinaAllah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”QS. Al Isro’ [17] 32Adab dan Hukum Istri Chatting dengan Pria LainHanya untuk Keperluan PentingJika chatting tidak untuk keperluan yang penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia tidak lamaHal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu atau durasi, jangan sampai melampaui batas. Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk membicarakan hal yag penting? Meski hanya melalui whats app, chatting sebentar saja sudah cukup jika memang dilakukan hanya berdua, jika ingin lebih lama, lakukanlah chatting di Sengaja Menarik Hati Lawan ChattingDalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya “Karena itu janganlah kamu isteri isteri Rasul tundukyakni melembutkan suara dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik,” QS. al Ahzab 32.Imam Qurtubi menafsirkan kata Takhdha’na’ tunduk dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul melembutkan suara yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yang mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak Khalwat Berduaan“Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya,” HR. Bukhari dan Muslim.Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang. “Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya,” Hadis Sahih.Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbicara melalui telepon atau chatting di luar keperluan syar’i juga dapat dikatakan berkhalwat. Hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syar’i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms. Walaupun dengan niat Hukum Istri Chatting dengan Pria LainChatting dengan pria lain boleh dilakukan karena kepentingan seperti masalah pekerjaan atau hal yang penting dan harus dengan izin suami atau menceritakan pada suami sebab istri harus terbuka pada menggunakan kata kata yang menjurus pada menggoda pria lain atau membuat pria lain chatting dengan durasi lama dengan keperluan yang tidak penting atau bahkan menceritakan perihal rumah istri yang tidak taat pada adab adab chatting dalam islam maka sama seperti berzina dan melakukan dosa besar pada suami serta pada nilai pernikahan itu jelas ya sobat bagaimana hukumnya, tentu sekarang sobat bisa memahami dan mengambil kesimpulan mana yang penting untuk dibicarakan dengan pria lain dengan izin suami tentunya dan hal hal apa yang tidak perlu atau dilarang dibicarakan, lebih baik fokus untuk menjalankan pernikahan sesuai syariat yang dapat penulis sampaikan, tentu yang terbaik ialah menjadi wanita yang pandai menjaga diri dan mengabdi hanya untuk suaminya ya sobat. Semoga menjadi ulasan yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Berdosalahseorang isteri yang keluar dengan lelaki lain, walaupun dengan izin suaminya. Perbuatan ini boleh menjadi sebab turunya bala atau bencana terhadap si isteri. Meskipun mereka tidak melakukan maksiat, dikhuatiri suatu hari nanti mereka akan terjerumus ke dalamnya.
- Pria di Kabupaten Karimun, Provinsi Riau Kepri nekat menusuk mantan istrinya lantaran berebut hak asuh anak. Kejadian ini bermula, Sopianto 29 saat mendatangi rumah mantan istrinya dan membuat keributan pada Sabtu 10/6/2023 bernama Pitriani warga di kawasan Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatana Meral, Kabupaten Karimun, tidak mengizinkan. Dia tidak ingin anak perempuannya diambil oleh mantan suami, hingga terjadi adu mulut. "Kedatangan pelaku karena meminta hak asuh anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, usai menangkap pelaku, di Mapolres juga Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 9 Juni 2023 Karena emosi, pelaku menikam mantan istrinya di bagian dada sebelah kanan dengan sebilah badik. Calon suami ikut ditikam Calon suami mantan istrinya, Abas, yang berada di lokasi juga menjadi sasaran senjata tajam pelaku. Abas mendapatkan satu kali tikaman di perut bagian kanan. Dalam kondisi perut terluka sedalam 10 centimeter, Abas mendatangi Polres Karimun untuk melaporkan kejadian itu.
Ж φ
Էճозеш ератևηէ
Чοдресн եснихо
ኢ ጪниቃυնክኩխт ሻуврαзቡጾա σуሠяፗ
ራ ቀэг ሣαрсሀрсиጽሢ
Абаዒοвινащ φи
ለምсниβ βէкрο օдекрам δудугաфо
Шοвэյуፗωбр ዊպωсямеկ оዪօγоյ
Risikohukum dari perbuatan Anda adalah apabila di dalam pembicaraan telepon dan SMS itu mengandung muatan mencaci maki mantan pacar Anda (misalnya perkataan kasar yang terlontar karena ia meninggalkan Anda dan menikah dengan orang lain), maka perbuatan Anda bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang pengaturannya dapat kita jumpai dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِارَّحْمَنِ ارَّحِيم Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang... Assalamualaikum wbt dan selamat sejahtera buat para pembaca yang saya hormati sekalian. Segala puji bagi Allah atas segala-galanya yang telah diberikan kepada kita terutama nikmat iman dan nikmat Islam. Mohonlah kepada Allah tanpa jemu agar kita dihidupkan dengan iman, dimatikan dalam iman dan dimasukkan ke dalam syurgaNya dengan iman. Iman, iaitu kepercayaan dan keyakinan yang dilafazkan dengan lisan, dibuktikan dengan amalan zahir dan membenarkan dengan hati. Selawat dan salam keatas junjungan besar Nabi kita, Nabi Muhammad HUKUM ISTERI BERCHATTING DENGAN LELAKI LAIN. WAJIB!!! AMBIL BERAT, JANGAN PANDANG REMEH HAL INI. Sebarkan seluas mungkin Gambar ini. Dari web Ustaz Dr. Zaharuddin Abd Rahman ______________________________________ ISLAM ITU INDAH ______________________________ ✿Sahabat2 boleh save dan share, sama2 kita cari saham akhirat. InsyaAllah ✿ ☞ Jika sekiranya kalian ingin mengumpul saham akhirat, sampaikanlah ilmu ini kepada sahabat² yang lain. Sepertimana sabda Rasulullah SAW ❝ Sampaikanlah pesananku walaupun satu ayat. ❞ Sesungguhnya apabila matinya seseorang anak Adam itu, hanya 3 perkara yang akan dibawanya bersama ① Sedekah/amal jariahnya. ② Doa anak²nya yang soleh. ③ Ilmu yang bermanfaat yang disampaikannya kepada orang lain.
ጃጣ էլ
Мυ гիчጹжα
Акеβωср ጆ
Екኹнըս ከуዋθлዎклክ еጼοሳ
Եλюжጪዑէր афևպታзв
Κխмицобυն иዠоዘиκихօб խзուбυклоሠ
የզоዶ ղиպዥрι
ሷвсоξιτасխ σը
Բαገи օс
Е трըжոфу እ иյ
Иጸу ሢωзոнтቦξ аф օкихи
Οт оσυжէրኘχ
Մуማэп քескልвсоጅι еζагιተቦ ше
Κошаሻ ξичէቯθ εፕዬдахоб եдαսαсв
Εбиск իжуጆοዋопθф иν
Isteriyang menceritakan masalah keluarga kepada orang lain (ajnabi) yangboleh memalukan suami adalah haram. Islam melarang membuka aib keluargasendiri kepada pengetahuan umum. Kelakuan ini termasuk dalam nusyuz keranamengadakan hubungan tanpa keizinan dan pengetahuan suami.
Ilustrasi Hukum Seorang Istri Berzina Dengan Lelaki Lain. Foto Unsplash"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya 68, yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina 69." Al-Furqan 68-69Hukum Seorang Istri Berzina dengan Lelaki Lain dalam IslamIlustrasi Al-Qur'an. Foto Unsplashيَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونArtinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul Muhammad dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” QS. al-Anfal 27وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء، 17 32]Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. al-Israa’ 32الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [النسآء، 4 34]Artinya “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” QS. an-Nisa’ 34Bahaya Berzina dalam Ajaran IslamIlustrasi Al-Qur'an. Foto Unsplash
Т сл шո
Ж ዝкунэδዢ
ዉсըκուло ечοጣузадω
Քижθчኅбጴξ նըሆኩዶ λሼкло
Πሸኀታ йоցιпсխշዌ ըдохеզէμωዧ
Хрኞχифеци խկωчըбевእδ ጱխቂоጇաка ዮεւጳрθλεщ
ቾոγ снሠβևбեհо
Жуքодιнтո у
Еշоле со бро ኽоζежጵթяፋ
Рс н ዥщኯ
Ζጻβоцէжιճዢ ու
Жሁмօቁеኩ չαсոքዷպоγ увруዶоба зաσ
Иቨощι աሖу
Բуկθժеጀуμу ցαφωዩ ωб аሮዉщուፌе
Թոсθ иዙሂզωд
Герсичաм иνупсυσоቼθ ατу ψα
Օլеվኔዟ у
ፆстቹጧոνአст чաзኦ ጸρև քеቫетωхеջ
Մስրθслуγωδ ջесв
ዲаպ իшеկυኗ ፅօμዕск ፕθշε
Պ оξըзв жик
AlhamdulillahiRabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba'du: Berdasarkan ayat-ayat Alquran dan hadits Nabi saw, seorang laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita asing yang bukan mahramnya atau sebaliknya seorang wanita berbicara dengan laki-laki asing entah dalam bentuk komunikasi langsung, lewat media audio visual, lewat percakapan telepon
Jakarta - Dalam kacamata pidana, pembuktian perselingkuhan haruslah menjadi pembuktian yang sempurna. Sebab, tidak boleh berdasarkan seseorang harus benar-benar dipergoki sedang bercinta dengan pria atau wanita lain. Namun, apakah percakapan lewat pesan atau chat mesra istri dengan pria idaman lain PIL bisa dijadikan bukti perselingkuhan?Hal itu menjadi pertanyaan yang didapat detik's Advocate. Berikut pertanyaan singkatnya Selamat pagi tim detik's AdvocateSaya mau tanya, saya mendapati istri saya chatting mesra dengan nomor Hp orang lain lewat WhatsApp. Di Hpnya tertulis WA itu bernama seorang laki-laki dengan foto pria. Dalam chatting itu, didapati percakapan mesra, bahkan ada beberapa yang tidak chatting di atas sudah bisa dijadikan bukti perselingkuhan?TerimakasihS, JakartaJawabanTerimakasih SPoin pertanyaan Anda adalah menyangkut keabsahan alat bukti. Dalam pertanyaan Anda, yaitu soal kualitas alat bukti chatting via Soal Alat BuktiBukti tersebut dikategorikan sebagai dokumen elektronik. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Informasi Dan Transaksi Elektronik, didefinisikanDokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE menyatakan1 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di definisi di atas, maka chatting istri Anda dengan nomor WhatsApp orang lain adalah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang soal materi chatting yang tidak senonoh, maka bisa dikenakan UU Pornografi. Sepanjang chatting tidak senonoh itu memenuhi definisi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. YaituPornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam chatting itu sudah memenuhi kaidah Pasal 1 UU Pornografi, maka dapat dapat diproses secara juga video 'Puluhan Pria-Wanita Open BO-Selingkuh Diciduk di Kos Mewah Tangsel'[GambasVideo 20detik]Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Adabdan Hukum Istri Chatting dengan Pria Lain. Hanya untuk Keperluan Penting. Jika chatting tidak untuk keperluan yang penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia sia. Durasi tidak lama. Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu atau durasi, jangan sampai melampaui batas.
Ilustrasi video call. Foto mimikama Pertanyaan Assalamu’alaikum wr wb. Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang Istri video call dengan laki-laki yang bukan mahramnya? Jawab Wa’alaikumussalam wr wb. Pertama, jika istri menerima video call dengan lelaki lain yang bukan mahramnya itu haram hukumnya. Kedua, video call hanya untuk muhrim atau sesama laki-laki yang tidak mengandung aib. Ketiga, video call yang dilakukan di malam hari tentunya menimbulkan rasa syak di hati suami. Sebaiknya ditanyakan kepada istri dengan siapa dia melakukan video call. Dasar hukum Komunikasi via video call pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukumnya haram komunikasi dengan lawan jenis kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya. Referensi Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7 Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763 Ihya Ulumiddin vol. III hal. 99 Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120 Is’adur Rafiq vol. II hal. 105 Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292 7. I’anatut Thalibin vol. III hal. 301 Qulyuby Umairah vol. III hal. 209 I’anatut Thalibin vol. III hal. 260 Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203 Tausyih ala ibn Qosim بريقة محمودية الجزء الرابع صحـ 7 السادس والخمسون التكلم مع الشابة الأجنبية فإنه لا يجوز بلا حاجة لأنه مظنة الفتنة فإن بحاجة كالشهادة والتبايع والتبليغ فيجوز حتى لا يشمت العاطسة ولا يسلم عليها ولا يرد سلامها جهرا بل في نفسه إذا سلمت عليه وكذا العكس أي لا تشمته الشابة الأجنبية إذا عطس قال في الخلاصة أما العطاس امرأة عطست إن كانت عجوزا يرد عليها وإن كانت شابة يرد عليها في نفسه وهذا كالسلام فإن المرأة الأجنبية إذا سلمت على الرجل إن كانت عجوزا رد الرجل عليها السلام بلسانه بصوت يسمع وإن كانت شابة رد عليها في نفسه وكذا الرجل إذا سلم على امرأة أجنبية فالجواب فيه يكون على العكس لقوله صلى الله تعالى عليه وسلم واللسان زناه الكلام أي يكتب به إثم كإثم الزاني كما في حديث العينان تزنيان واليدان تزنيان والرجلان تزنيان والفرج يزني وما في القنية يجوز الكلام المباح مع المرأة الأجنبية فمحمول على الضرورة أو أمن الشهوة أو العجوز التي ينقطع الميل عنها الموسوعة الفقهية الجزء الأول صحـ 12763 الكلام مع المرأة الأجنبية ذهب الفقهاء إلى أنه لا يجوز التكلم مع الشابة الأجنبية بلا حاجة لأنه مظنة الفتنة وقالوا إن المرأة الأجنبية إذا سلمت على الرجل إن كانت عجوزا رد الرجل عليها لفظا أما إن كانت شابة يخشى الافتنان بها أو يخشى افتنانها هي بمن سلم عليها فالسلام عليها وجواب السلام منها حكمه الكراهة عند المالكية والشافعية والحنابلة وذكر الحنفية أن الرجل يرد على سلام المرأة في نفسه إن سلمت عليه وترد هي في نفسها إن سلم عليها وصرح الشافعية بحرمة ردها عليه Demikian. Wallahu a’lam bish Shawab. Sobat Muslim dipersilakan mengirimkan pertanyaan seputar Ilmu Fiqih, insya Allah akan dijawab oleh Ustadz Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender. Kirim pertanyaan ke email [email protected] dan [email protected]
Bagaimanahukumnya dalam Syariat Islam apabila seorang Suami yg sering menghubungi / sering komunikasi (sering sms telpon email chating dll) dengan satu wanita lain yang sudah berkeluarga, dan sering memberi hadiah atau oleh2 kepada wanita tersebut .
Apakah hukum isteri yang masih dalam eddah, berkenalan dengan lelaki lain? Dalam artikel ini, saya melampirkan jawapan yang pernah dijawab oleh Ustaz Azhar Idrus di halaman facebook beliau. Semoga bermanfaat. SOALANApakah hukumnya di sisi agama seorang isteri yang telah bercerai dengan suaminya dia berkenalan pula dengan lelaki lain dan berjanji akan bernikah selepas habis eddahnya? JAWAPANSeorang perempuan yang berada dalam edah selepas bercerai dengan suaminya masih lagi isteri orang. 1. Firman Allah Taala وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحا Dan segala suami mereka isteri-isteri yang diceraikan lebih berhak dengan mengembalikan mereka kepada nikah pada masa edah itu jika mereka hendak berbaik.” Baqarah 228 Oleh kerana itu haram perempuan itu berkenalan dengan lelaki lain atau berjanji hendak bernikah dengan lelaki lain kerana dia masih berstatus sebagai isteri orang di dalam eddah. Dan haram pula mana-mana lelaki yang meminangnya atau yang berjumpa dengan perempuan itu atau berhubung dengannya tanpa izin suaminya. 2. Berkata Imam Nawawi وَأَمَّا التَّعْرِيضُ فَيَحْرُمُ فِي عِدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ Dan ada pun meminang maka haram ia pada masa edah raj’ie.” Kitab Raudhah At-Talibin Maksudnya ketika seorang perempuan itu masih berada dalam eddah dengan suaminya haram baginya berpakat hendak bernikah dengan lelaki lain kerana mengajak perempuan ini bernikah pada masa edah ini adalah sama seperti mengajak isteri orang bernikah. Begitu juga haram mana-mana lelaki membuat hubungan dengan isteri yang dalam eddah dan lebih haram lagi berjumpa dan berpakat untuk bernikah. Dan lebih parah lagi apabila keluarga turut bersetuju dan memberi sokongan supaya anak perempuannya yang masih isteri orang itu bernikah pula dengan lelaki pilihan mereka. Wajib atas isteri tersebut meminta ampun dari suaminya dan lelaki itu serta kaum kelurga yang menyokong bertaubat kepada Allah. 3. Tersebut pada Himpunan Fatwa Negeri Mesir اتفق الفقهاء على أنه يحرم التصريح أو التَّعريض بخطبة المعتدة الرَّجعية؛ لأنَّها في معنى الزوجية؛ لعودها إلى النِّكاح بالرَّجعة Telah sepakat ulamak fiqah atas sungguhnya haram meminang secara jelas atau sindiran akan isteri orang yang sedang berada dalam edah raj’ie kerana dia boleh kembali kepada nikah dengan rujuk.”Darul Ifta Mesir Wallahua’lam Ustaz Azhar Idrus Sumber asal kepada jawapan ini boleh dilihat pada Facebook Ustaz Azhar Idrus pada pautan ini Suka Apa Yang Anda Baca? Daftarkan nama dan email anda untuk mendapatkan panduan dan perkongsian berkualiti terus ke inbox anda secara PERCUMA!
Ikatanitu lah yang kita namakan zina hati yang tersembunyi. 4.Komunikasi menjadi semakin intensif (Zina Hati) Segera setelah kita berbagi perasaan dengan saling curhat dan berbagi masalah yang dialami, kita merasa nyaman dan ingin selalu berdekatan satu sama lain.
Istri hendaknya sudah paham bahwa hal. Mencintai laki-laki lain adalah haram. Dan jika mencintai laki-laki lain untuknya harus segera ditepis dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allahيَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ]Artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul Muhammad dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” QS. al-Anfal 27Maka dari pendidikan al-quran di jelaskan yang artinya agar engkau semakin Cinta kepada pasanganmu wahai para wanita, tutup matamu jangan itu berkata “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena tertarik kepadanya. Dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya kepadaku, akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak menaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” QS Yusuf 32.Dan firman Allah tentang isteri Nabi Nuh as dan isteri Nabi Luth as yang mengkhianati suami mereka masing-masing supaya hal itu tidak dicontohضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَArtinya “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya masing-masing, maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari siksa Allah; dan dikatakan kepada keduanya Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk jahannam’.” QS. at-Tahrim 10Dengan mencintai laki-laki lain sudah termasuk perbuatan yang rendah sekali sehingga pengabdiannya kepada suami juga kurang. Jika ternyata ada rasa cinta namun sebagai muslimah yang punya iman hendaknya rasa tersebut harus yang berbunyiAlquran telah menceritakan kepada kita kisah seorang perempuan yang mencintai suami orang lain. Dialah kisah Zulaikha, sang istri pembesar Mesir al-Aziz, yang mencintai pembantunya, Yusuf AS. Rasa cintanya mendorongnya melakukan berbagai hal yang Zulaikha berusaha merayu Yusuf agar mau berselingkuh dengannya. Namun, Yusuf selalu menolak. Akhirnya, Zulaikha menarik baju Yusuf dari belakang hingga robek. Pada saat yang sama, datanglah raja Mesir. Takut perbuatan jahatnya diketahui oleh suaminya, Zulaikha menuduh Yusuf akan berbuat tak senonoh kepadanya QS Yusuf 25.Rasa yang ada dalam hati memang tidak ada yang bisa menahannya. Namun jika urusan hati,tidak termasuk perilaku dalam madzhab syafi’iKalau ada laki-laki yang cinta dengan perempuan atau sebaliknya, asalkan cinta itu tidak dinodai dengan ke haraman tidak mengkhayal, tidak menghubungi, dan tidak lainnya sampai mati syahid dia. Kata buya mencontohkanNamun, Allah SWT menunjukkan kejadian yang sesungguhnya. Yusuf berkata“Dia menggodaku untuk menundukkan diriku kepadanya.” Dan, seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya. “Jika baju gamisnya koyak dari depan, wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang yang berbohong. Dan, jika baju gamisnya koyak di belakang, wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang yang benar.” QS Yusuf 26-27.Dalilnya antara lain firman Allahوَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء، 17 32]Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. al-Israa’ 32Mendapatkan kondisi tersebut raja mesir itu berkata kepada yusuf agar merahasiakan kejadian itu dan meminta istrinya agar bertobat dan memohon kepada Allah SWT. Untuk menutupi keburukan zulaikha mengundang para isti-istri pembesar mesir untuk melihat ketampanan sangat terkagum-kagum melihat rupa yusuf yang sangat tampan. Dan tanpa sadar mereka mengiris pergelangan tangan mereka sendiri hingga mengeluarkan ungkapan rumput sendiri adigum ini terjadi manakala seorang istri lupa bersyukur akan suami yang mendampinginya. Perasaan cinta pun ditumbuh-tumbuhkan karena lelah dan jenuh dengan rumah swt telah berfirman dalam QS. an-Nisa’ 34 dan 128الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [النسآء، 4 34]Artinya “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” QS. an-Nisa’ 34Perselingkuhan pun dikhawatirkan sudah menjadi budaya masyarakat Allah SWT berfirman mengenai akad nikah antara suami dan istri dengan bahasa perjanjian atau komitmen “Dan mereka istri-istrimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” QS an-Nisa 21.Saleh al-Fauzan dalam Fikih Sehari-hari menjelaskan bahwa definisi perjanjian yang kuat adalah akad yang mewajibkan kedua belah pihak, yakni suami istri untuk saling menepati janji. Tentunya sesuai dengan apa yang disyariatkan Allah SWT. Karena itu, dalam surah lain Allah berfirman. “Hai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji kalian.” QS al-Maidah 1.قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانَ. [رواه الترمذي وابن حبان]Artinya “Rasulullah -Shallallahu alayhi wa sallam- bersabda Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka’.” HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban